DKPP sebagai Penjaga Kode Etik


Prof. Jimli Asidiqi selaku ketua DKPP RI dalam orasinya (15/11/2013) di Hotel Kapuas, menyebutkan bahwa DKPP merupakan lembaga yang dibentuk untuk menjaga kode etik penyelenggaraan pemilu.
 Adapun pelanggaran-pelanggaran kode etik sudah tentu menjadi pekerjaan lembaga ini. Hal ini menurutnya dianalogikan seperti makanan harus halalan toyiban, tidak hanya halal atau haram suatu makanan tapi juga perlu baik . Analogi tersebut menggambarkan suatu penyelenggaraan pemilu yang harus legal konstutional serta good organitation. Dalam penyelenggaraan pemilu harus berjalan sesuai peraturan konstitusi sera baik dalam penyelenggarannya atau beretika tegasnya. 

Indonesia memang sedang dilanda krisis kepercayaan. Masyarakat sudah mulai kurang percaya terhadap lembaga-lembaga negara. Terlebih kasus tertangkap tangannya ketua MK dalam tuduhan kasus suap. MK yang seharusnya menjadi Hilirnya suatu kepercayaan publik, dengan adanya kasus tersebut persepsi tergiring kearah yang negatif. Hal ini sudah tentu menjadikan ancaman besar bagi penyelenggara pemilu (red: KPU dan Bawaslu). Oleh karena itu Prof. Jimli Asidiqi mengimbau kepada KPU dan Bawaslu untuk menjemput kepercayaan dari masyarakat serta dari peserta pemilu (red: Parpol).  Namun dalam menjemput kepercayaan kepada parpol tentunya dengan berdasarkan koridor yang jelas. Disinilah peran DKPP RI sebagai penjaga kode etik penyelenggaraan pemilu sangat dibutuhkan.(rr)

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar