Prof. Jimli Asidiqi selaku ketua DKPP RI dalam orasinya (15/11/2013) di Hotel Kapuas, menyebutkan
bahwa DKPP merupakan lembaga yang dibentuk untuk menjaga kode etik
penyelenggaraan pemilu.
Adapun pelanggaran-pelanggaran kode etik sudah tentu
menjadi pekerjaan lembaga ini. Hal ini menurutnya dianalogikan seperti makanan
harus halalan toyiban, tidak hanya halal atau haram suatu makanan tapi juga
perlu baik . Analogi tersebut menggambarkan suatu penyelenggaraan pemilu yang
harus legal konstutional serta good organitation. Dalam penyelenggaraan pemilu
harus berjalan sesuai peraturan konstitusi sera baik dalam penyelenggarannya
atau beretika tegasnya.
Indonesia memang sedang dilanda krisis kepercayaan.
Masyarakat sudah mulai kurang percaya terhadap lembaga-lembaga negara. Terlebih
kasus tertangkap tangannya ketua MK dalam tuduhan kasus suap. MK yang
seharusnya menjadi Hilirnya suatu kepercayaan publik, dengan adanya kasus tersebut
persepsi tergiring kearah yang negatif. Hal ini sudah tentu menjadikan ancaman
besar bagi penyelenggara pemilu (red: KPU dan Bawaslu). Oleh karena itu Prof.
Jimli Asidiqi mengimbau kepada KPU dan Bawaslu untuk menjemput kepercayaan dari
masyarakat serta dari peserta pemilu (red: Parpol). Namun dalam menjemput kepercayaan kepada
parpol tentunya dengan berdasarkan koridor yang jelas. Disinilah peran DKPP RI
sebagai penjaga kode etik penyelenggaraan pemilu sangat dibutuhkan.(rr)
0 komentar :
Posting Komentar